BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sebelum
Otonomi Daerah
Perkembangan
kurikulum sebelum era otonomi daerah terdiri atas: Kurikulum 1947, Kurikulum
1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, dan
Kurikulum SMK 1999 (Kurikulum 1994 yang disempurnakan).
1.
Kurikulum 1947
Kurikulum 1947 merupakan
kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan, memekai istilah leer plan
(Bahasa Belanda), yang artinya rencana pelajaran. Disebut dengan nama Rentjana
Pelajaran Terurai Sekolah Dasar. Rasionalnya, pada waktu itu, pendidikan di
Indonesia maasih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang
sehingga dapat dikatakan hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya.
Asas pendidikan adalah pancasila. Rencana Pelajaran Terurai sebagai pengganti
sistem pendidikan kolonial Belanda. Oleh karena itu, suasana kehidupan
berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan. Menurut
Sutarto dkk, (2013) pendidikan sebagai development, bertujuan untuk membentuk
karakter manusia Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa
lain di muka bumi. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a)
Daftar mata
pelajaran dan jam pengajarannya
b)
Garis-garis
besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi
pendidikan pikira dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak
atau perilaku, meliputi :
1)
Kesadaran
bernegara dan bermasyarakat,
2)
Materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari,
3)
Perhatian
terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
2.
Kurikulum 1964
Tahun
1964, pemerintah menyermpurnakan kurikulum 1947 dengan nama Rentjana Pendidikan
Sekolah Dasar 1964. Rasionalnya, pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik serendah-rendahnya jenjang Sekolah Dasar sehingga pengajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana
yang meliputi pengembangan daya cipta,
rasa, karsa, karya, dan moral (Hamalik, dalam Sutarto, dkk, 2013). Mata
pelajaran diklasifikasi dalam lima kelompok bidang studi, tyaitu moral,
kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan jasmani. Pendidikan dasar
(Sekolah Dasar) lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan praktis
(fungsional). Kurikulum 1964 yang bertujuan menciptakan masyarakat sosialis
Indonesia.
3.
Kurikulum 1968
Kurikulum 1968
merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Tahun
1968, pemerintah menyempurnakan kurikulum 1964 dengan kurikulkum baru yang
diberi nama Kurikulum 1968. Rasionalnya, kurikulum 19 dicitrakan sebagai produk
Orde Lsamas (Tualeka,2013), perlu perubahan struktur kurikulum pendidikan, dari
Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kurikulum 1968 bertujuan
membentuk menjadi manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan memperingati
kecerdasan dari keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Dari
segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan
pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964
yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia
Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi
pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus. Jumlah pelajarannya Sembilan.
4.
Kurikulum 1973 ( Proyek Perintis Sekolah Pmbangunan)
Tahun
1973 pemerintah mengadakan Proyek Perintis Sekolah Pmbangunan (PPSP) diseluruh
IKIP negeri di Indonesia, sebagai sekolah laboratorium. Dengan adanya
PPSP, sebelum kebijakan di bidang
pendidikan didesiminasikan secara nasional, terlebih dahulu diterapkan/dirintis
secara terbatas (pilot projek) di
sekolah-sekolah laboratorium. Oleh karena itu, kemudian dikembangkan Kurikulum
PPSP 1973. Rasionalnya, untuk meningkatkan mutu pendidikan, proses
belajar-mengajar perlu menerapkan sistem belajar tuntas dan maju berkelanjutan
melalui sistem modul (Soedijarto, 1975). Hasil dari rintisan ini sangat
menggembirakan, namun oleh pengembilan kebijakan pada waktu itu, dianggap
terlalu mahal biayanya sehingga tidak layak untuk didesiminasikan secara
nasional.
5.
Kurikulum 1975
Tahun
1975, pemerintah mengembangkan kurikulum 1975. Rasionalnya, menekankan pada
tujuan, agar pendidikan lebih efesien dan efektif, yang dipengaruhi oleh
pengaruh konsep di bidanbg manajemen, yaitu management
by objective (MBO) yang terkensa pada
waktu itu. Setiap guru harus menyusun Prosedur Pengembangan Sistem Intruksional
(PPSI), yang di dalamnya antara lain berisi tujuan intruksional umum dan tujuan
intruksional khusus (Hasibuan, 2010). Guru ketika akan mengajar harus
menjabarkan PPSI ke dalam satuan pelajaran (satpel) secara lebih rinci. Kurikulum
1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur Tujuan
institusional, Struktur Program Kurikulum, Garis-Garis Besar Program Pengajaran,
Sistem Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional), Sistem Penilaian, Sistem Bimbingan dan Penyuluhan, Supervisi
dan Administrasi
Mata
Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah Pendidikan agama, Pendidikan Moral
Pancasila, Bahasa Indonesia, IPS, Matematika, IPA, Olah raga dan kesehatan,
Kesenian, dan Keterampilan khusus.
6.
Kurikulum 1984
Tahun
1984, pemerintah menyempurnakan Kurikulum 1975 menjadi Kurikulum 1984.
Rasionalnya, yang belajar adalah peserta didik sehingga yang harus aktif adalah
peserta didiknya, bukan gurunya. Sebelumnya kecenderungan peserta didik belajar
dengan cara didikte oleh gurunya. Maka,
dalam Kurikulum 1984 peserta didik harus belajar melakukan sendiri, mencari
tahu sendiri, dari berbagai sumber belajar yang relavan yang ada di sekitarnya.
Dengan mencari tahu sendiri, peserta didik akan merasakan sendiri dan mengalami
sendiiri. Pengalaman yang diperolehnya diharapkan akan tersimpan dalam memori
otaknya sehingga dalam waktu puluhan tahun pengalaman yang dioperolehnya tetap
akan diingatnya. Oleh karena itu, pada kurikulum 1984 dikembangkan pendekatan
Cara Belajar Siswa Aktif (Depdikbud, 1984) atau Student Active Learning, yang mengusung proses skill approach (pendekatan keterampilan proses). Artinya,
apabila prosesnya dialami sendiri oleh peserta didik maka secara otomatis
pengalam yang diperolenya tetap akan diingatnya dalam waktu puluhantahun
sekalipun. Dengan kata lain, produknya akan dikuasainya dengan baik.
7.
Kurikulum 1994
Tahun
1994, kurikulum 1984 disempurnakan menjadi Kurikulum 1994. Rasionalnya,
menyusuaikan ketentuan Undung-undang Nomer 2 tahun 1989 tentang sistem
Pendidikan Nasional (UU tentang SPN No. 2 Tahun1989 ). salah satu amanah dalam
UU tentang SPN No. 2Tashun 1989, yaitu perubahan pembagian wakytu pelajaran,
dari sistem saemester ke sistem caturwulan Dengansistem caturwulan, yang
pembagian waktunya dalam satu tahun menjadi tiga periode, hasil belajar (rapor)
peserta didik dapat lebih cepat diketahui oleh orang tuanya dapat memberikan
perhatian lebih dini dan lebih intensif kepada putra-puterinya. Perubahan
lainnya, Kurikulum 1994, lebih menekankan pada pemahaman konsep dan
keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah (Depdikbud, 1994).
Kurikulum
1994 dibuat sebagai penyempurna kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan
undang –undang no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional. Hal
ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari
sistem semester ke sistem catur wulan, dengan sistem caturwulan yang
pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi
kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Terdapat
ciri-ciri yang dominan dari pemberlakuan kurikulum 1994 di antaranya:
a)
Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan
b)
Pembelajaran
di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi
pada materi (isi)
c)
Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk
semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti
sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan
dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
d)
Dalam
melaksanakan kegiatan , guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik dan sosial.
Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada
jawaban konvergen. Divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu
jawaban) dan penyelidikan.
e)
Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan
konsep/pokok bahasan dan perkembangan berfikir siswa, sehingga diharapkan
akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman
konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan sola dan
pemecahan masalah.
f)
Pengajaran
dari hal yang kongkrit ke hal yang abestrak, dari hal yang mudah ke yang sulit,
dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
g)
Pengulangan
– pengulangan materi yang di anggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan
pemahaman siswa.
8.
Kurikulum 1999 (Kurikulum 1994 yang Disempurnakan)
Tahun
1999, Kurikulum 1994 untuk Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) diubah menjadi
kurikulum 1999 (Kurikulum 1994 yang disempurnakan), yang berbasis kompetensi.
Pembelajaran bukan hanya mengembangkan pengetahuan (kognitif) semata-mata,
melaikan juga harus mengembangkan keterampilan (psikomotor)dan sikap (afektif).
Oleh karena itu, disebut dengan istilah Berbasis Kompertensi (Depdikbud). Lulusan
SMK diharapkan bukan hanya memiliki pengetahuan semata-mata, melaikan juga
harus terampil menerapkan pengetahuannya dan memiliki sikap sesuai jenis
pekerjaannya.
B.
Sesudah
Otonomi Daerah
Pengembangan
kurikulum setelah era otonomi daerah terdiri atas: Kurikulum 2014 (Kurikulum
Berbasis Kompetensi), Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
berbasis Kompetensi), Kurikulum 2013 (Kurikulum yang menekankan pengembangan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara
holistik, juga berbasis kompetensi).
1.
Kurikulum
2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Kurkulum
berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengatuan tentang
kompetensi yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan daerah (Depdiknas, 2003). Pada kurikulum ini, pemerintah menyusun
ketentuan umum, standar kompetensi bahan kajian, standar kompetensi mata
pelajaran, dan pedoman pelaksanaan kurikulum. Pemerintah daerah dan satuan
pendidikan menyusun petunujuk teknis, silabus, dan persiapan mengajara
(Depdiknas, 2003b).
Rasional
dikembangkannya kurikulum 2004 antara lain diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Acuan
pengembangan kurikulum 2004 adalah sistem pendidikan Nasional, era globalisasi,
wajib belajar 9 tahun, standar pelayanan minimal, dan teori kurikulum.
(Depdiknas, 2003).
Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi berlandasakan pada fungsi dan tujuan pendidikan
nasional sebagaimana yang tercantum dalm UU No. 20 Tahun 2003 tentang SNP.
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta
peradaban, bangsa yang bermatabat dalam rabgka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berlmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis,
serta bertanggung jawab.
Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut
(Depdiknas, 2003b):
a) Keimanan, budi pekerti luhur, dan
nilai-nilai budaya
b) Penguatan integritas nasional
c) Keseimbangan etika, logika, estetika,
dan kinestetika.
d) Kesamaan memperoleh kesenpatan
e) Perkembangan pengetahuan dan teknologi
informasi.
f) Pngembangan kecakapan hidup
g) Belajar sepanjang hayat
h) Berpusat pada anak
i)
Pendekatan
menyeluruh dan kemitraan.
Implikasinya
bahwa sekolah diberi kesempatan untuk mengembangkan komponen-komponen kurikulum
yang sesuai dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didiknya. Selain itu,
perubahan lain yang sangat signifikan adalah pengembangan kurikulum yang semula
lebih berbasis materi menjadi kurikulum berbasis kompetensi (Depdiknas, 2003)
Kurikulum ini
berlaku tidak lama karena harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang baru, yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
kemudian dijabarkan dalam ketentuan lebih lanjut dalam Perturan Pemerintah No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa, Kurikulum 2004 yang juga disebut sebagai Kurikulum
Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum pertama di era otonomi daerah, era
desentralisasi pendidikan. Pada era sebelumnya, pendidikan bersifat
sentralistik sesuai dengan pengelolaan pemerintah pada saat itu yang artinya
adalah semua urusan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah, dikembangkan
dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pada era otonomi daerah, sebagian kewenangan
Pemerintah dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Manajemen pengembangan kurikulumnya bersifat sentralistik-desenrtalistik.
2.
Kurikulum
2006 (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Kurikulum KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. KTSP Sendiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, muatan KTSP, kalender
pendidikan, dan silabus. Pada kurikulum ini, pemerintah menetapkan Standar
Nasional Pendidikan , Badan Standar Nasional Pendidikan menyusun Panduan
Penyusunan KTSP, sedangkan setiap satuan pendidikan menyusun KTSP mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan dan Panduan Penyusunan KTSP.
Pengembangan
KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. SNP terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan SNP tersebut yaitu
standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan.
Rasional
dikembangkannya Kurikulum 2006, yang juga disebut sebagai Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Antara lain diberlakukannya UU No 20 Tahun 2003 yang
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No 19 Tahun 2003. Dalam PP No 19
Tahun 2005 tidak disebut-sebut lagi tentang Kurikulum Nasional, yang ada KTSP
yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. (Depdiknas, 2005).
KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, serta panduan
penyususnan kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan,
kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut (Depdiknas, 2006):
a) Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b) Beragam dan terpadu
c) Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan seni
d) Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e) Menyeluruh dan berkesinambungan
f) Belajar sepanjang hayat
g) Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa Kurikulum 2006 yang juga disebut dengan istilah Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan juga berbasis kompetensi, merupakan
kurikulum kedua era otonomi daerah yang embrionya adalh Kurikulum 2004.
Manajemen Kurikulumnya bersifat sentralistik-desentralistik.
3.
Kurikulum
2013 (Kurikulum yang Menekankan Pengembangan Pengetahuan, Keterampilan, dan
Sikap secara Holistik).
Rasional
dikembangkannya kurikulum 2013 antara lain diberlakukannya PP No 5 Tahun 2010
tentag Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (Perpres No
5 Tahun 2010ntentang RPJMN 2010-2014) yang ada pada sektor pendidikan yang
harus disempurnakan, dua diantarannya adalah Metodologi dan Kurikulum.
Kurikulum 2013,
pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar, dan Struktur
Kurikulum, Silabus, dan Pedoman Implementasi Kurikulum, sedangkan setiap satuan
pendidikan seperti halnya pada Kurikulum 2006, juga menyususn KTSP, kecuali
Dokumen 2 yang berupa silabus setiap mata pelajaran sudah disusun oleh
pemerintah, guru tinggal mengopi dan menyusunnya menjadi satu kesatuan KTSP
yang utuh. Silabus dipakai acuan guru untuk menyusun RPP.
Kurikulum 2013
menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keteranpilan, dan sikap peserta
didik secara holistik. Kompetensi itu ditagih dalam rapot dan merupakan penentu
kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Kompetensi pengetahuan peserta
didik dikembangkan meliputi mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasiagar menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban.
Kompetensi keterampilan peserta didik yang dikembangkan meliputi menamati,
menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta agar memjadi pribadi
yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranak konkret
dan abstrak. Kompetensi sikap peserta didik yang dikembangkan meliputi
menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, berakhlak mulia, percaya diri,
dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya (Kemdikbud, 2013f).
Kurikulum 2013
dikembangkan dengan karakteristik diantaranya sebagaiberikut (Kemdikbud, 2013):
a) Mengembangkan sikap spiritual dan
sosial, rasa ingin tahu, kreatifitas, kerja sama denngan kemampuan intelektual
dan psikomotorik secara seimbang,
b) Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan
masyarakat,
c) Kompetensi inti kelas menjadi unsur
pengorganisasi kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam
kompetensi inti.
C.
Perkembangan Kurikulum Pendidikan
Agama Islam
1.
Dasar-dasar Perkembangan PAI
Kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan yang sangat
berperan dalam mengantarkan pada tujuan pendidikan yang diharapkan, harus mempunyai
dasar-dasar yang merupakan kekuatan utama yang mempengaruhi dan membentuk
materi kurikulum, susunan dan organisasi kurikulum. Al-Syaibani menawarkan
dasar-dasar kurikulum sebagai berikut :
a)
Dasar Agama, tujuan dan kurikulumnya
pada dasar agama Islam dengan segala aspeknya. Dasar agama ini dalam kurikulum
pendidikan Islam jelas harus berdasarkan pada al-Qur’an, al-Shunnah dan
sumber-sumber yang bersifat furu’ lainnya.
b) Dasar
Falsafah, dasar ini memberikan pedoman bagi tujuan pendidikan Islam secara filosofis,
sehingga tujuan, isi dan organisasi kurikulum mengandung suatu kebenaran dan
pandangan hidup dalam bentuk nilai-nilai yang diyakini sebagai suatu kebenaran,
baik ditinjau dari sisi ontology, epistimologi, maupun aksiologi.
c) Dasar
Psikologi, dasar ini memberikan landasan dan perumusan bahwa dalam perumusan
kurikulum yang sejalan dengan ciri-ciri perkembangan psikis peserta didik,
sesuai dengan tahap kematangan dan bakatnya.
d) Dasar
Sosial, dasar ini memberikan gambaran bagi kurikulum pendidikan Islam yang
tercermin pada dasar sosial yang mengandung ciri-ciri masyarakat Islam dan
kebudayaannya. Baik dari segi pengetahuan, nilai-nilai ideal, cara berfikir dan
adat kebiasaan, seni dan sebagainya. Kaitannya dengan kurikulum pendidikan
Islam sudah tentu kurikulum ini harus mengakar terhadap masyarakat dan
perubahan dan perkembangannya.
2.
Perubahan Pengembangan Kurikulum PAI
Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum PAI
tersebut ternyata mengalami perubahan-perubahan paradigma
walaupun dalam beberapa hal tertentu
paradigm sebelumnya masih tetap dipertahankan hingga sekarang. Hal ini dapat
dicermati dari fenomena berikut :
a. Perubahan
dari tekanan pada hafalan dan daya ingatan tentang teks-teks dari ajaran-ajaran
agama Islam, serta disiplin mental spiritual sebagaimana pengaruh dari timur
tengah, kepada pemahaman tujuan, makna dan motivasi beragama Islam untuk mencapai
tujuan pembelajaran PAI,
b. Perubahan
dari cara berfikir tekstual, normatif, absolutis kepada cara berfikir historis,
empiris, dan kontekstual dalam memahami dan menjelaskan ajaran-ajaran dan
nilai-nilai agama Islam,
c. Perubahan
dari tekanan pada produk atau hasil pemikiran keagamaan Islam dari para
pendahulunya kepada proses atau metodologinya sehingga menghasilkan produk
tersebut,
d. 4. Perubahan
dari pola pengembangan kurikulum PAI yang hanya mengandalkan pada para pakar
dalam memilih dan menyusun isi kurikulum PAI ke arah keterlibatan yang luas
dari para pakar, guru, peserta didik, masyarakat untuk mengidentifikasi tujuan
PAI dan cara-cara mencapainya.
3.
Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan
Agama Islam
Pendidikan Islam yang berfalsafah al-Qur’an sebagai sumber
utamanya, menjadikan al-Quran sebagai sumber utama penyusunan kurikulumnya. Muhammad
Fadhil al-Jamili mengemukakan bahwa al-Quran al-Karim adalah kitab terbesar
yang menjadi sumber filsafat pendidikan dan pengajaran bagi umat Islam. Sudah
seharusnya kurikulum pendidikan Islam disusun sesuai dengan al-Quran dan
ditambah dengan al-Hadits yang melengkapinya.
Al-Quran dan Hadits didalamnya ditemukan kerangka dasar dan
dapat dijadikan sebagai pedoman dan penyusunan kurikulum pendidikan Islam.
Kerangka dasar tersebut adalah sebagai berikut :
a)
Sesuai dengan al-Qur’an bahwa yang
menjadi kurikulum ini (intra curiculer) pendidikan Islam adalah “Tauhid” dan harus
dimantapkan sebagai unsur pokok yang tidak dapat dirubah. Pemantapan kalimat
tauhid sudah dimulai semenjak bayi dilahirkan dengan memperdengarkan adzan dan
iqomah terhadap bayi yang dilahirkan.
b)
Kurikulum inti (Intra Curiculer)
selanjutnya adalah perintah ‘Membaca’ ayat-ayat Allah yang meliputi 3 macam
ayat yaitu : (1) ayat Allah yang berdasarkan wahyu. (2) ayat Allah yang ada
pada diri manusia, dan (3) ayat Allah yang terdapat di dalam alam semesta di
luar diri manusia.
Firman Allah SWT yang artinya : “Bacalah! Dengan menyebut
nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan
Tuhanmulah yang maha Pemurah yang mengajarkan (manusia) dengan perantara kalam.
Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (Q.S. al-Alaq :
1-5).
Ditinjau dari segi kurikulum sebenarnya firman Allah SWT itu
merupakan bahan pokok pendidikan yang mencakup seluruh Ilmu pengetahuan yang
dibutuhkan oleh manusia. Membaca selain melibatkan proses mental yang tinggi,
pengenalan (cognition), ingatan (memory), pengamatan (perception),
pengucapan (verbalization), pemikiran (reasoning), daya cipta (creativity), juga
sekaligus merupakan bahan pendidikan itu sendiri. Mungkin taka ada satu
kurikulum pendidikan di dunia ini yang tidak mencantumkan membaca sebagai materinya,
bahkan umumnya membaca ini ditempatkan dari sekolah dasar, perguruan tinggi
dengan berbagai variasi.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
1. Perkembangan kurikulum sebelum era
otonomi daerah terdiri atas: Kurikulum 1947, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968,
Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, dan Kurikulum SMK 1999
(Kurikulum 1994 yang disempurnakan).
2. Pengembangan kurikulum setelah era
otonomi daerah terdiri atas: Kurikulum 2014 (Kurikulum Berbasis Kompetensi),
Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang berbasis Kompetensi),
Kurikulum 2013 (Kurikulum yang menekankan pengembangan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap secara holistik,
juga berbasis kompetensi).
3.
Perkembangan kurikulum PAI terdiri
atas: dasar-dasar perkembangan PAI (yang meliputi dasar agama, dasar falsafah,
dasar psikologi, dan dasar sosial), perubahan pengembangan kurikulum PAI, dan kerangka
dasar kurikulum Pendidikan Agama Islam (Al-Quran dan Hadits)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar