BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kurikulum
Sebelum mengkaji lebih jauh tentang pengembangan kurikulum
PAI, perlu dikemukakan terlebih dahulu apa itu kurikulum. Kata
“Kurikulum”berasal dari kata Yunani yang semula digunakan dalam bidang olah
raga, yaitu currere yang berarti jarak tempuh lari,
yakni jarak yang harus ditempuh dalam kegiatan berlari mulai dari
star hingga finish. Jarak dari star sampai finish ini kemudian yang disebut
dengan currere.[1][5]
Dalam konteks pendidikan, kurikulum berarti jalan terang
yang dilalui oleh pendidik/guru dengan peserta didik untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap serta nilai-nilai.[2][6]
Al-Khauly (1981) menjelaskan bahwa al-Manhaj sebagai
seperangkat rencana dan media untuk mengantarkan lembaga pendidikan dalam
mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan.
Sementara itu menurut E. Mulyasa[3][7] bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi
dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai hasil kompetensi
dasar dan tujuan pendidikan.
Berdasarkan study yang telah dilakukan oleh banyak ahli,
dapat disimpulkan bahwa pengertian kurikulum dapat ditinjau dari dua sisi yang
berbeda, yakni menurut pandangan lama dan pandangan baru.
Pandangan lama, atau sering juga disebut pandangan
tradisional, merumuskan bahwa kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang
harus ditempuh murid untuk memperolah ijazah.[4][8]
Sebagai perbandingan, ada baiknya kita kutip pula pendapat
lain seperti yang dikemukakan oleh Romine (1954). Pandangan ini dapat
digolongkan sebagai pendapat yang baru (modern), yang dirumuskan sebagai
berikut :
“Curriculum
is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and
experiences which pupils have under direction of the school, whether in the
classroom or not”
Definisi kurikulum yang tertuang dalam UU Sisdiknas Nomor
20/2003 dikembangkan kearah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dengan demikian, ada tiga komponen yang termuat dalam kurikulum,
yaitu tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara pembelajaran, baik yang
berupa strategi pembelajaran maupun evaluasinya.[5][9]
Menurut Dedy Pradibto,[6][10] kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan.
Menurut yang berpandangan tradisional, kurikulum ialah
sejumlah pelajaran yang harus ditempuh siswa di suatu sekolah. Sedangkan
menurut yang berpandangan modern, kurikulum lebih dari sekedar rencana
pembelajaran, kurikulum dianggap sebagai sesuatu yang nyata terjadi dalam
proses pendidikan di sekolah
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
B. Dasar
Kurikulum Pendidikan Islam
Kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan yang sangat
berperan dalam mengantarkan pada tujuan pendidikan yang diharapkan, harus
mempunyai dasar-dasar yang merupakan kekuatan utama yang mempengaruhi dan
membentuk materi kurikulum, susunan dan organisasi kurikulum.
Herman H. Horne memberikan dasar bagi penyusunan kurikulum
dengan tiga macam, yaitu :
1) Dasar
Psikologis, yang digunakan untuk memenuhi dan mengetahui kemampuan yang
diperoleh dari pelajar dan kebutuhan anak didik (the ability and needs of
children).
2) Dasar
Sosiologis, yang digunakan untuk mengetahui tuntunan yang sah dari masyarakat (the
legitimate demands of society)
3) Dasar
Filosofis, yang digunakan untuk mengetahui keadaan alam semesta tempat kita
hidup (the kind of universe in which we live).[7][11]
Sementara
itu Al-Syaibani menawarkan dasar-dasar kurikulum sebagai berikut :
1) Dasar Agama,
tujuan dan kurikulumnya pada dasar agama Islam dengan segala aspeknya. Dasar
agama ini dalam kurikulum pendidikan Islam jelas harus berdasarkan pada
al-Qur’an, al-Shunnah dan sumber-sumber yang bersifat furu’ lainnya.
2) Dasar Falsafah,
dasar ini memberikan pedoman bagi tujuan pendidikan Islam secara filosofis,
sehingga tujuan, isi dan organisasi kurikulum mengandung suatu kebenaran dan
pandangan hidup dalam bentuk nilai-nilai yang diyakini sebagai suatu kebenaran,
baik ditinjau dari sisi ontology, epistimologi, maupun aksiologi.
3) Dasar
Psikologi, dasar ini memberikan landasan dan perumusan bahwa dalam perumusan
kurikulum yang sejalan dengan ciri-ciri perkembangan psikis peserta didik,
sesuai dengan tahap kematangan dan bakatnya.
4) Dasar Sosial,
dasar ini memberikan gambaran bagi kurikulum pendidikan Islam yang tercermin
pada dasar sosial yang mengandung ciri-ciri masyarakat Islam dan kebudayaannya.
Baik dari segi pengetahuan, nilai-nilai ideal, cara berfikir dan adat
kebiasaan, seni dan sebagainya. Kaitannya dengan kurikulum pendidikan Islam
sudah tentu kurikulum ini harus mengakar terhadap masyarakat dan perubahan dan
perkembangannya.[8][12]
C. Pengembangan
Kurikulum PAI
Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) dapat
diartikan sebagai :
1. Kegiatan menghasilkan kurikulum PAI;
2.Proses yang mengaitkan satu komponen dengan yang lainnya
untuk menghasilkan kurikulum PAI yang lebih baik; dan
3. Kegiatan penyusunan (desain), pelaksanaan, penilaian
dan penyempurnaan kurikulum PAI.
Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum PAI
tersebut ternyata mengalami perubahan-perubahan paradigma[9][13] walaupun dalam beberapa hal
tertentu paradigm sebelumnya masih tetap dipertahankan hingga sekarang. Hal ini
dapat dicermati dari fenomena berikut :
1. Perubahan dari tekanan pada hafalan dan daya ingatan
tentang teks-teks dari ajaran-ajaran agama Islam, serta disiplin mental
spiritual sebagaimana pengaruh dari timur tengah, kepada pemahaman tujuan,
makna dan motivasi beragama Islam untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI;
2. Perubahan dari cara berfikir tekstual, normatif,
absolutis kepada cara berfikir historis, empiris, dan kontekstual dalam
memahami dan menjelaskan ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam;
3. Perubahan dari tekanan pada produk atau hasil pemikiran
keagamaan Islam dari para pendahulunya kepada proses atau metodologinya
sehingga menghasilkan produk tersebut;
4. Perubahan dari pola pengembangan kurikulum PAI yang
hanya mengandalkan pada para pakar dalam memilih dan menyusun isi kurikulum PAI
ke arah keterlibatan yang luas dari para pakar, guru, peserta didik, masyarakat
untuk mengidentifikasi tujuan PAI dan cara-cara mencapainya.[10][14]
D. Fungsi Kurikulum PAI
Fungsi kurikulum PAI:
1. Bagi sekolah/madrasah yang bersangkutan:
a. Sebagai alat untuk mencapai
tujuan pendidikan agama Islam yang diinginkan atau dalam istilah KBK disebut
standar kompetensi PAI, meliputi fungsi dan tujuan pendidikan nasional,
kompetensi lintas kurikulum, kompetensi tamatan/lulusan, kompetensi bahan
kajian PAI, kompetensi mata pelajaran PAI (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA),
kompetensi mata pelajaran kelas (I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, X, XI, XII).
b. Pedoman untuk mengatur
kegiatan-kegiatan pendidikan agama Islam di sekolah/madrasah.
2. Bagi
sekolah/madrasah di atasnya :
a. Melakukan penyesuaian.
b. Menghindari keterulangan
sehingga boros waktu
c. Menjaga kesinambungan
3. Bagi
masyarakat :
a. Masyarakat sebagai pengguna lulusan (users), sehingga
sekolah/madrasah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat
dalam konteks pengembangan PAI.
b. Adanya kerjasama yang harmonis
dalam hal pembenahan dan pengembangan kurikulum PAI.[11][15]
E. Proses Pengembangan Kurikulum
Dalam mengembangkan suatu kurikulum banyak pihak yang turut
berpartisipasi, yaitu : administrator pendidikan, ahli pendidikan, ahli
kurikulum, ahli bidang ilmu pengetahuan, guru-guru, dan orang tua murid, serta
tokoh-tokoh masyarakat. Dari pihak-pihak tersebut yang secara terus menerus
turut terlibat dalam pengembangan kurikulum adalah : administrator, guru, dan
orang tua.[12][16]
Dalam mengembangkan kurikulum, kurikulum yang dimaksud di
sini adalah kurikulum PAI dimulai dari kegiatan perencanaan kurikulum. Dalam
menyusun perencanaan ini didahului oleh ide-ide yang akan dituangkan dan
dikembangkan dalam program. Ide kurikulum bisa berasal dari :
1. Visi yang direncanakan. Visi (vision) adalah the
statement of ideas or hopes, yakni pernyataan tentang cita-cita atau
harapan-harapan yang ingin dicapai oleh suatu lembaga pendidikan dalam jangka
panjang.
2. Kebutuhan stakeholders (siswa, masyarakat, pengguna
lulusan), dan kebutuhan untuk studi lanjut.
3. Hasil evaluasi kurikulum sebelumnya dan tuntutan
perkembangan ipteks dan zaman.
4. Pandangan-pandangan para pakar dengan berbagai latar
belakangnya.
5. Kecenderungan era globalisasi yang menuntut seseorang
untuk memiliki etos belajar sepanjang hayat, melek sosial, ekonomi, politik,
budaya dan teknologi.[13][17]
F. Tujuan
Pengembangan Kurikulum
Istilah yang digunakan untuk menyatakan tujuan pengembangan
kurikulum adalah goalsdan objectives. makna
tujuan, khususnya tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang
maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreaktif, mandiri, dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[14][18]
Secara lebih jauh, tujuan berfungsi sebagai pedoman bagi
pengembangan tujuan-tujuan spesifik (objectives), kegiatan belajar,
implementasi kurikulum, dan evaluasi untuk mendapatkan balikan (feedback).
Mengingat pentingnya tujuan, tidak heran jika perumusan
tujuan menjadi langkah pertama dalam pengembangan kurikulum. Filosofi yang
dianut pendidikan atau sekolah biasanya menjadi dasar pengembangan tujuan. Oleh
karena itu, tujuan hendaknya merefleksikan kebijakan, kondisi masa kini dan
masa datang, prioritas, sumber-sumber yang sudah tersedia, serta kesadaran
terhadap unsur-unsur pokok dalam pengembangan kurikulum.[15][19]
G. Kurikulum
dan Tujuan Pendidikan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pencapaian
akhir pendidikan dapat dilakukan sekaligus, akan tetapi secara bertahap, dan
setiap tahap atau menuju sasaran yang sama. Tahap-tahap yang dikembangkan dalam
pendidikan umum adalah berakhir pada tujuan Nasional sebagai tujuan umum yang
secara terbatas ditentukan pula oleh falsafah Negara itu masing-masing. Bahkan
pada zaman modern ini kita dapati pendidikan merupakan pantulan dari falsafah
suatu bangsa dan ialah yang merupakan juru bicara dari semangat bangsa
tersebut. Oleh karena itu sesuai dengan kepentingan setiap Negara, berdasarkan
falsafah bangsa itu, maka ke situ pulalah pendidikan itu diarahkan. Selanjutnya
untuk mencapai pendidikan (sekolah) menyusun kurikulum tertentu sebagai pedoman
dalam proses pembelajaran.[16][20]
H. Kerangka
Dasar Kurikulum Pendidikan Islam
Pendidikan Islam yang berfalsafah al-Qur’an sebagai sumber
utamanya, menjadikan al-Qur’an sebagai sumber utama penyusunan kurikulumnya.
Muhammad Fadhil al-Jamili mengemukakan bahwa al-Qur’an
al-Karim adalah kitab terbesar yang menjadi sumber filsafat pendidikan dan
pengajaran bagi umat Islam. Sudah seharusnya kurikulum pendidikan Islam disusun
sesuai dengan al-Qur’an dan ditambah dengan al-Hadits yang melengkapinya.
Di dalam al-Qur’an dan Hadits ditemukan kerangka dasar dan
dapat dijadikan sebagai pedoman dan penyusunan kurikulum pendidikan Islam.
Kerangka dasar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sesuai
dengan al-Qur’an bahwa yang menjadi kurikulum ini (intra curiculer) pendidikan
Islam adalah “Tauhid” dan harus dimantapkan sebagai unsur pokok yang tidak
dapat dirubah. Pemantapan kalimat tauhid sudah dimulai semenjak bayi dilahirkan
dengan memperdengarkan adzan dan iqomah terhadap bayi yang dilahirkan.
2. Kurikulum
inti (Intra Curiculer) selanjutnya adalah perintah ‘Membaca’ ayat-ayat Allah
yang meliputi 3 macam ayat yaitu : (1) ayat Allah yang berdasarkan wahyu. (2)
ayat Allah yang ada pada diri manusia, dan (3) ayat Allah yang terdapat di
dalam alam semesta di luar diri manusia.
Firman
Allah SWT:
Artinya
: “Bacalah! Dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari
segumpal darah. Bacalah! Dan Tuhanmulah yang maha Pemurah yang mengajarkan
(manusia) dengan perantara kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya”. (Q.S. al-Alaq : 1-5).
Ditinjau dari segi kurikulum sebenarnya firman Allah SWT itu
merupakan bahan pokok pendidikan yang mencakup seluruh Ilmu pengetahuan yang
dibutuhkan oleh manusia. [17][21] Membaca selain melibatkan proses mental yang
tinggi, pengenalan (cognition), ingatan (memory), pengamatan (perception),
pengucapan (verbalization), pemikiran (reasoning), daya cipta (creativity),[18][22] juga sekaligus merupakan bahan
pendidikan itu sendiri. Mungkin taka ada satu kurikulum pendidikan di dunia ini
yang tidak mencantumkan membaca sebagai materinya, bahkan umumnya membaca ini
ditempatkan dari sekolah dasar, perguruan tinggi dengan berbagai variasi.
Kelima ayat tersebut pada dasarnya telah mencakup kerangka
kurikulum pendidikan Islam yang wajib dijabarkan sebagai berikut :
1. Bacalah!
Dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Tekanan yang terkandung dalam
ayat ini adalah kemampuan membaca yang dihubungkan dengan nama Tuhan sebagai
Pencipta. Hal ini erat hubungannya dengan ilmu naqli (perennial knowledge).
2. Dia
menciptakan manusia dari segumpal darah. Ayat tersebut mendorong manusia untuk
mengintropeksi menyelidiki tentang dirinya dimulai dari proses kejadian
dirinya. Manusia ditantang dan dirangsang untuk mengungkapkan hal itu mulai
imaginasi maupun pengalamannya (acquired knowledge).
3. Bacalah!
Dan Tuhanmulah yang paling pemurah, yang mengajarkan manusia dengan perantara
kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Motifasi
yang terkandung dalam ayat ini adalah agar manusia terdorong untuk mengadakan
eksplorasi alam dan sekitarnya dengan kemampuan membaca dan menulisnya.[19][23]
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Definisi kurikulum yang tertuang
dalam UU Sisdiknas Nomor 20/2003 dikembangkan kearah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Dengan demikian, ada tiga komponen yang termuat dalam
kurikulum, yaitu tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara pembelajaran, baik
yang berupa strategi pembelajaran maupun evaluasinya.
Dasar-dasar
kurikulum sebagai berikut :
1. Dasar Agama,
2. Dasar Falsafah,
3. Dasar Psikologi,
4. Dasar Sosial.
Pengembangan
kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) dapat diartikan sebagai :
1. Kegiatan menghasilkan kurikulum
PAI;
2. Proses yang mengaitkan satu
komponen dengan yang lainnya untuk menghasilkan kurikulum PAI yang lebih baik;
3. Kegiatan penyusunan
(desain), pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan kurikulum PAI.
Fungsi kurikulum PAI:
1. Bagi sekolah/madrasah yang bersangkutan:
a. Sebagai alat untuk mencapai tujuan
pendidikan agama Islam yang diinginkan atau dalam istilah KBK disebut standar
kompetensi PAI,
b. Pedoman untuk mengatur
kegiatan-kegiatan pendidikan agama Islam di sekolah/madrasah.
2. Bagi
sekolah/madrasah di atasnya :
a. Melakukan penyesuaian.
b. Menghindari keterulangan
sehingga boros waktu
c. Menjaga kesinambungan
3. Bagi
masyarakat :
a.
Masyarakat sebagai pengguna lulusan (users), sehingga sekolah/madrasah harus
mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam konteks pengembangan
PAI.
b.
Adanya kerjasama yang harmonis dalam hal pembenahan dan pengembangan kurikulum
PAI.
Istilah yang digunakan untuk menyatakan tujuan pengembangan
kurikulum adalah goalsdan objectives. makna
tujuan, khususnya tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang
maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreaktif, mandiri, dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Kerangka dasar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sesuai
dengan al-Qur’an bahwa yang menjadi kurikulum ini (intra curiculer) pendidikan
Islam adalah “Tauhid” dan harus dimantapkan sebagai unsur pokok yang tidak
dapat dirubah. Pemantapan kalimat tauhid sudah dimulai semenjak bayi dilahirkan
dengan memperdengarkan adzan dan iqomah terhadap bayi yang dilahirkan.
2. Kurikulum
inti (Intra Curiculer) selanjutnya adalah perintah ‘Membaca’ ayat-ayat Allah
yang meliputi 3 macam ayat yaitu : (1) ayat Allah yang berdasarkan wahyu. (2)
ayat Allah yang ada pada diri manusia, dan (3) ayat Allah yang terdapat di
dalam alam semesta di luar diri manusia.
[2][6] Muhaimin, Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi,
Op-Cit, hal, 1
[3][7] E. Mulyasa, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006), hal.
46.
[4][8] Oemar Hamalik, Dasar-dasar
Pengembangan Kurikulum, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 3
[5][9] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Agama Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, Op-Cit,
hal. 2
[6][10]
Dedy Pradibto,. Belajar Sejati Versus Kurikulum Nasional. Yogyakarta:
Kanisius, 2007, hal. 210
[9][13] Contoh, tasrif, teladan,
pedoman; dipakai untuk menunjukan gugusan sistem pemikiran; bentuk kasus dan
pola pemecahannya. Pius A Partanto, M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer,
(Surabaya : PT. Arkola, 1994), hal. 566.
[10][14] Muhaimin, Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi,
Op-Cit, hal. 10-11.
[13][17] Muhaimin, Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi,
Op-Cit, hal. 12-13.
[14][18] Himpunan Peraturan
Perundang-undangan, Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005, (Bandung : PT. Fokus Media, 2005), hal. 98.
[18][23] Hasan Langgulung, Pendidikan
dan Peradaban Islam, (Jakarta : PT. Pustaka al-Husna), hal. 166
Tidak ada komentar:
Posting Komentar