Rabu, 02 Desember 2015

Pengertian dan kegunaan Kurikulum


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian  dan kegunaan Kurikulum
Kurikulum berasal dari kata curriculum yang berarti lintasan untuk balap kereta kuda yang biasa dilakukan oleh bangsa Romawi pada zaman kaisar Gaius Julius Caesar di abad pertama tahun masehi. Namun, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan suatu konsep yang abstrak.[1]

pengertian kurikulum dapat ditinjau dari dua sisi yang berbeda, yakni menurut pandangan lama dan pandangan baru. Pandangan lama atau sering juga disebut pandangan tradisional, yang dikutip dalam E Mulyasa (2008) merumuskan bahwa, “Kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh murid untuk memperoleh ijazah”. Sedangkan menurut Tim Pustaka Yudistira (2007) “Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengetahuan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah suatu perangkat dan aturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta waktu yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pelajaran yang bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan yang direncanakan sehingga siswa mendapatkan hasil belajarnya sesuai dengan kemampuan yang terbaik. Kurikulum merupakan wujud dari alat yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan termasuk salah satu komponen utama dalam usaha mengembangkan potensi anak didik melalui program pendidikan.
Sementara itu, Mochtar Buchori ( 1993) mengatakan bahwa kurikulum sebagai blue print (cetak biru), sebagai suatu penggambaran terhadap sosok manusia yang diharapkan akan tumbuh setelah menjalani semua proses pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang digariskan dalam kurikulum.[2] Ibarat suatu proses pendirian bangunan kurikulum merupakan sketsa awal yang menggambarkan bangunan tersebut akan didirikan dalam bentuk model yang telah dibayangkan dan diinginkan oleh pemiliknya.Adapun kuatnya suatu bangunan, bagusnya suatu model yang telah digambarkan sebelumnya sangat bergantung kepada kecanggihan para tukang yang menggarap bangunan tersebut, termasuk juga mutu meteri yang digunakan untuk mendirikan bangunan itu. Para tukang ini sebagai pendidik, sedangkan materi bangunan ialah seluruh bahan yang digunakan untuk melaksanakan proses pendidikan terhadap siswa yang sedang menjalani proses pertumbuhan menjadi sosok manusia ideal yang dicita-citakan. Dengan demikian, kurikulum bukanlah satu-satunya faktor penentu yang mendukung lahirnya jati diri seseorang di masyarakat di kemudian hari. Meskipun begitu, kurikulum menjadi perangkat yang strategis untuk menyemaikan kepentingan dan membentuk konsepsi dan perilaku individu masyarakat.
Pengertian kurikulum pendidikan agama Islam sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum secara umum, perbedaan hanya terletak pada sumber pelajarannya saja. Sebagaimana yang diutarakan oleh Abdul Majid dalam bukunya Pembelajaran Agama islam Berbasis Kompetensi, mengatakan bahwa kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah rumusan tentang tujuan, materi, metode dan evaluasi pendidikan dan evaluasi pendidikan yang bersumber pada ajaran agama Islam.[3]
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mcengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
Menurut Zakiyah Daradjat pendidikan agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh.[4]
Kegunaan Kurikulum
Kegunaan kurikulum bagi sekolah yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah. Fungsi kurikulum bagi anak didik sebagai suatu organisasi belajar tersusun yang diharapkan mereka mendapatkan pengalaman baru yang dapat dikembangkan dikemudian hari. Fungsi kurikulum bagi Kepala Sekolah maupun Guru sebagi pedoman kerja. Sedangkan fungsi kurikulum bagi orang tua siswa yaitu agar orang tua dapat turut serta membantu pihak sekolah dalam memajukan  putra putrinya.
Adapun tujuan kurikulum PAI di sekolah yaitu untuk mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang unggul dalam beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian, menganalisa ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (visi dan misi sekolah).
2.      Substansi Landasan Dasar Kebijakan Kurikulum PAI
Landasan dasar kebijakan kurikulum adalah Prinsip dalam pendidikan Islam tentang penyusunan kurikulum menghendaki keterkaitannya dengan sumber pokok agama yaitu al-Qur’an dan Hadist. Prinsip yang ditetapkan Allah dan diperintahkan Rasulullah berikut ini dapat dijadikan  landasan dasar kebijakan kurikulum tersebut;
Terjemahan:
a.       “Carilah segala apa yang telah dikaruniakan Allah kepadamu mengenai kehidupan di akhirat dan janganlah kamu melupakan nasib hidupmu di dunia dan berbuatlah kebaikan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”. (Al-Qashash ayat 77 )
b.      Sabda Rasulullah : “Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmunya dan barang siapa menghendaki akhirat (kebahagiaan hidup di akhirat) hendaklah ia menguasai ilmunya, dan barangsiapa menghendaki keduanya, maka hendaklah ia menguasai ilmu keduanya”. (Hadist Nabi)
Dari landasan dasar kebijakan kurikulum tersebut diaplikasikan dalam kurikulum pendidikan formal yang terdapat pada kurikulum pendidikan agama Islam. Merujuk kurikulum pendidikan formal yang terdapat di sekolah dan madrasah di Indonesia, maka batasan atau konsep kurikulum mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulum sendiri menurut UUSPN adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dengan pengertian ini, kurikulum minimal mengandung tiga hal yaitu : 1. Persoalan rencana atau program pendidikan dan pengajaran, 2. Persoalan pengaturan isi dan bahan ajaran pada setiap jenjang atau satuan pendidikan/sekolah, dan 3. Persoalan cara atau strategi dalam kegiatan belajar mengajarnya.
Sedang konsep dasar kurikulum secara umum meliputi dasar filosofis, dasar psychologis, dasar sosiologis dan dasar organisatoris. Dasar kurikulum secara umum tersebut dapat ditarik secara khusus ke dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam yang tentunya al-Qur’an sebagai dasar pokoknya. Adapun tujuan Pendidikan Agama Islam secara umum dapat diambil dari pendapat Muhammad Athiyah Al Abrasi, yaitu:
a)      Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia,
b)      Persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat,
c)      Persiapan mencari rizki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan.
d)     Menumbuhkan semangat ilmiah (scientific spirit) pada pelajar dan memuaskan keinginan arti untuk mengetahui dan memungkinkan ia mengkaji ilmu demi ilmu itu sndiri.
e)      Menyiapkan pelajar dari segi profesional, teknis supaya dapat menguasai profesi tertentu, dan ketrampilan tertentu agar ia dapat mencapai rejeki dalam hidup di samping memlihara segi kerohanian.

3.      Penerapan landasan dasar Kebijakan Kurikulum PAI
Penerapan  Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah mempunyai dasar landasan yang kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi:
1.       Landasan Religius
Al-Qur'an dan al-Hadits adalah sumber dan dasar ajaran Islam yang original. Banyak ayat-ayat al-Qur'an dan al-Hadits secara langsung maupun tidak langsung yang berbicara tentang kewajiban umat Islam melaksanakan pendidikan, khususnya pendidikan agama, sebagaimana Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104:
ولتكن منكم امة يدعون الى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر واولئك هم المفلحون
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali Imran: 104)
Hadits nabi Muhammad saw.
Artinya:
"Hormatilah anak-anakmu dan perbaikilah pendidikannya, karena anak-anakmu karunia Allah bagimu". (HR. Ibnu Majah)
Untuk menanamkan kebaikan (amal soleh) pada setiap peserta didik, bahkan pada setiap orang maka perlu adanya pendidikan agama islam sebagai suatu pendidikan yang menanamkan prilaku terpuji pada setiap insan.
2.        Landasan Historis
Ketika Pemerintah Sjahrir menyetujui pendirian Kementrian Agama (sekarang Departemen Agama) pada 3 Januari 1946, elit Muslim menempatkan agenda pendidikan menjadi salah satu agenda utama Kementrian Agama selain urusan haji, peradilan, dan penerangan. Sebagai reaksi terhadap kenyataan lembaga pendidikan yang tidak memuaskan harapan mereka, elit Muslim tersebut dalam alam proklamasi memusatkan perhatian kepada dua upaya utama yang satu sama lain saling berkaitan. Pertama ialah mengembangkan pendidikan agama (Islam) pada sekolah-sekolah umum yang sejak Proklamasi berada di bawah pembinaan Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (Kementrian PPK). Upaya ini meliputi: (1) memperjuangkan status pendidikan agama di sekolah-sekolah umum dan pendidikan tinggi, (2) mengembangkan kurikulum agama, (3) menyiapkan guru-guru agama yang berkualitas, dan (4) menyiapkan buku-buku pelajaran agama. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Kementrian Agama ialah peningkatan kualitas atau “modernisasi” lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini telah memberi perhatian pada pendidikan/pengajaran agama Islam dan pengetahuan umum modern sekaligus. Strateginya ialah: (1) dengan cara memperbarui kurikulum yang ada dan memperkuat porsi kurikulum pengajaran umum modern sehingga tak terlalu ketinggalan dari sekolah-sekolah umum, (2) mengembangkan kualitas dan kuantitas guru-guru bidang umum, (3) menyediakan fasilitas belajar seperti buku-buku bidang studi umum, dan (4) mendirikan sekolah Kementrian Agama di berbagai daerah/wilayah sebagai percontohan atau model bagi lembaga pendidikan Islam setingkat.
Dari landasan sejarah di atas dapat kita pahami bahwa salah satu perjuangan elit Muslim Indonesia sejak awal kemerdekaan pada bidang pendidikan adalah memperkokoh posisi pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah-sekolah umum sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Dari perjuangan ini dapat kita pahami bahwa masuknya PAI pada kurikulum sekolah umum seluruh jenjang merupakan perjuangan gigih para tokoh elit Muslim sejak awal kemerdekaan hingga sekarang ini. Maka dari itu, keberadaan dan peningkatan mutunya tentunya merupakan kewajiban kita khususnya kalangan akademis para praktisi pendidikan di lapangan.
3.      Landasan Yuridis/ Perundamng-Undangan
Semangat keagamaan setelah bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan, tercermin dalam batang tubuh UUD 1945, dalam alinea ketiga dan keempat. Dan sila pertama falsafah Negara Republik Indonesia (Pancasila), yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan konstitusional terdapat dalam UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2. Sedangkan berdasarkan operasionalnya terdapat dalam Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang diperkuat oleh Tap. MPR No. II/MPR/1988 dan Tap. MPR No. II/MPR 1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pada intinya bahwa pelaksanaan Pendidikan Agama Islam secara langsung masuk dalam kurikulum sekolah-sekolah formal, mulai dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
Landasan perundang-undangan sebagai landasan hukum positif keberadaan PAI pada kurikulum sekolah sangat kuat karena tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab V Pasal 12 ayat 1 point  bahwasannya setiap peserta didik dalam setiap satuan pendidikan berhak:  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, Bab X Pasal 36 ayat 3 bahwasannya kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan taqwa. Dan pasal 37 ayat 1, bahwasannya kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama. Dengan merujuk beberapa pasal dalam UUSPN No. 20/2003, maka semakin jelaslah bahwa kedudukan PAI pada kurikulum sekolah dari semua jenjang dan jenis sekolah dalam perundang-undangan yang berlaku sangat kuat.
Dalam PP No 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Selanjutnya pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Dari beberapa landasan perundang-undangan di atas sangat jelas bahwa pendidikan agama merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib ada di semua jenjang dan jalur pendidikan. Dengan demikian, eksistensinya sangat strategis dalam usaha mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
4.      Landasan Psikologi
Sejarah perkembangan manusia dari zaman purbakala, primitive hingga sampai sekarang yang sering disebut era globalisasi dan era informasi, akan didapati bahwa manusia dari generasi ke generasi selanjutnya mempunyai sesuatu yang dianggapnya berkuasa, bahkan mencari sesuatu yang dianggapnya paling berkuasa yaitu Tuhan. Bermacam-macam benda dianggap sebagai Tuhan Yang Maha Esa seperti matahari, bulan, bintang, angin, patung, api dan sebagainya. Hingga akhirnya manusia menemukan kepercayaan bahwa Tuhan itu bukanlah benda yang dapat dilihat dan diraba oleh panca indera, melainkan hanya dapat dirasa dalam hati dan jiwa manusia serta dapat diterima oleh fikiran.
5.      Landasan Filosofis
Dalam aspek filosofis pendidikan agama Islam telah memberikan landasan filosofis  antara lain  secara  epistimologis dan  aksilogis.
Pendidikan Agama Islam pada taran filosofis adalah kajian filosofis terhadap hakekat pendidikan agama Islam yang dibahas dalam bidang ilmu filsafat pendidikan Islam, yang dibahas secara mendalam, mendasar, sistematis, terpadu, logis, menyeluruh serta universal yang tertuang atau tersusun ke dalam suatu bentuk pemikiran atau konsepsi sebagai suatu sistem.
Pendidikan Agama Islam pada tataran epistimologis ialah kajian ilmiah terhadap konsep dan teori Pendidikan Islam yang dibahas dalam bidang  ilmu pendidikan Islam yang membahas tentang seluk-beluk pendidikan Islam Pendidikan Agama Islam pada tataran aksiologis sebagaimana Muhaimin mengutip dari Tafsir (2004), ialah pendidikan agama Islam (PAI) yang dibakukan sebagai nama kegiatan mendidik agama Islam. PAI sebagai mata pelajaran seharusnya dinamakan “Agama Islam”, karena yang diajarkan adalah agama Islam, bukan pendidikan agama Islam. Namun kegiatannya atau usaha-usaha dalam mendidikan agama Islam disebut sebagai PAI. Karena “pendidikan” ini ada pada dan mengikuti setiap mata pelajaran. Karena pada tataran aksiologis, realitas keberadaan pendidikan agama Islam di sekolah umum di Indonesia dilaksanakan di bawah kontrol kebijakan politik pemerintah, maka tujuan  pendidikan agama Islam dirancang oleh pemerintah untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sosio-politik dan dinamika perkembangan budaya dan keberagamaan masyarakat Indonesia























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian  dan kegunaan Kurikulum
Pengertian kurikulum pendidikan agama Islam sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum secara umum, perbedaan hanya terletak pada sumber pelajarannya saja. Sebagaimana yang diutarakan oleh Abdul Majid dalam bukunya Pembelajaran Agama islam Berbasis Kompetensi, mengatakan bahwa kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah rumusan tentang tujuan, materi, metode dan evaluasi pendidikan dan evaluasi pendidikan yang bersumber pada ajaran agama Islam.
Kegunaan kurikulum bagi sekolah yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah.
Adapun tujuan kurikulum PAI di sekolah yaitu untuk mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang unggul dalam beriman dan bertakwa,
2.      Substansi Landasan Dasar Kebijakan Kurikulum PAI
Landasan dasar kebijakan kurikulum adalah Prinsip dalam pendidikan Islam tentang penyusunan kurikulum menghendaki keterkaitannya dengan sumber pokok agama yaitu al-Qur’an dan Hadist. Prinsip yang ditetapkan Allah dan diperintahkan Rasulullah ini dapat dijadikan  landasan dasar kebijakan kurikulum.
3.      Penerapan landasan dasar Kebijakan Kurikulum PAI
Penerapan  Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah mempunyai dasar landasan yang kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi: a) Landasan Religius b)  Landasan Historis c) Landasan Yuridis/ Perundamng-Undangan  d)Landasan Psikologi e) Landasan Filosofis



[1] Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik,, Implementasi dan Inovasi, (Bandung: Remaja Rosdakaraya, 2004), hal. 15
[2] Yulaelawati, Kurikulum dan Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi, ( Bandung: Pakar Raya, 2004), hal. 25
[3] Abdul Majid, dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi. Remaja Rosda Karya, Bandung, 2004, hal. 74.

[4] Ibid. hal.130.                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar